dhonyferdiansyah

dhonyferdiansyah Blog Created By Www.BestTheme.Net

You need to upgrade your Flash Player to version 10 or newer.

Few words about the site. This is configurable from the theme option menu.Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra.

Archive for Januari 2011

Perkembangan koperasi dinegara berkembang

Tugas 4

Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang
PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembangadalah sebagai berikut :
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.
Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi :
Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.





ANALISIS DATA MONOGRAFI DESA JOHO KECAMATAN BENDOSARI KABUPATEN SUKOHARJO
1. Keadaan Umum Desa
Desa Joho adalah salah satu desa yang terletak diwilayah Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dengan batas wilayah:
Utara : Desa Triyagan
Timur : Desa Sapen
Selatan : Desa Kragilan, Desa Klumprit, Desa Demakan
Barat : Desa Palur
Topografi Desa Joho termasuk rendah dengan luas wilayah seluruhnya 343.380 Ha. Terbagi dalam luas tanah sawah irigasi teknis 70 Ha, tanah kering, pekarangan atau bangunan dan lain-lain 65,3085 Ha dan tegalan atau kebun 8,3250 Ha. Jalan-jalan di Desa Joho rata-rata telah beraspal meskipun masih ada jalan yang belum diaspal tetapi tidak terlalu banyak. Di Desa Joho terdapat 5 buah jembatan yang berfungsi untuk menghubungkan antar dusun.
Sarana perekonomian yang terdapat di Desa Joho diantaranya 15 buah toko/ kios/ warung, 2 buah koperasi simpan pinjam, 1 buah lumbung desa, 1 buah industri kecil dengan 15 orang tenaga kerja, 1 buah industri besar dengan 60 orang tenaga kerja, 6 buah industri rumah tangga dengan 12 orang tenaga kerja dan 4 buah rumah makan dengan 8 orang tenaga kerja.
Di Desa Joho terdapat 981 rumah penduduk yang dindingnya terbuat dari batu atau gedung permanen, 66 buah rumah yang dindingnya terbuat dari bambu. Rumah penduduk yang dindingnya terbuat dari batu atau gedung permanen dari tahun ke tahun selalu meningkat, hal ini menandakan perekonomian yang terus meningkat.
Sarana pendidikan yang terdapat di Desa Joho diantaranya 4 buah TK dengan 8 orang guru, 4 SD dengan 35 guru, 1 SLTA dengan 50 guru, 1 SLTA kejuruan dengan 26 guru. Jumlah tempat ibadah yang ada di Desa Joho adalah 12 buah masjid dan 5 buah mushola, selain itu juga terdapat 8 unit organisasi kesenian. Sarana kesehatan yang terdapat di Desa Joho yaitu 2 buah rumah bersalin dengan 10 tempat tidur, 1 buah Puskesmas dengan 2 buah tempat tidur, 1 buah klinik kesehatan, 1 orang dokter per 4 orang, 5 orang dukun bayi per 2 orang.
1. Kependudukan
1. Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Tabel 4.1. Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Uraian Tahun
2003 2004 2005
1. Umur (th)
1. 0 – 14
2. 15 – 49
3. ≥ 50
4. Jenis Kelamin
1. Pria
2. Wanita 1715
3343
1059
2963
3114 1758
3940
1013
2608
3593 1178
3984
1015
3041
3200
Sumber : Data Sekunder
Dari tabel 4.1 diatas yang membahas mengenai pertambahan penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin, dapat diketahui bahwa jumlah penduduk yang berumur 0 – 14 tahun pada tahun 2003 berjumlah 1715 orang, pada tahun 2004 meningkat sebanyak 43 orang menjadi 1758 orang, sedang pada tahun 2005 turun menjadi 1178 orang. Dan jumlah penduduk yang berumur 15 – 49 tahun selalu mengalami peningkatan dari tahun 2003 ke tahun 2004 bertambah sekitar 597 orang dan dari tahun 2004 ke tahun 2005 bertambah sejumlah 44 orang, sedang untuk penduduk yang berumur 50 tahun keatas juga mengalami perubahan dari tahun 2003 ke tahun 2004 mengalami penurunan 46 orang, sedang dari tahun 2004 ke tahun 2005 mengalami peningkatan sebanyak 20 orang. Untuk penduduk yang berdasarkan jenis kelamin di Dersa Joho ditemukan bahwa penduduk wanita lebih banyak dari penduduk laki-laki/ pria tetapi diantara mereka memiliki perbandingan yang tidak jauh berbeda.
Tabel 4.2. Keadaan Penduduk Menurut ABT dan Sex Ratio Di Desa Joho
Uraian Tahun Rata-rata
2003 2004 2005
1. ABT
2. Sex Ratio 58,5
95,1 52,3
72,5 38,7
95 49,8
87,5
Sumber : Data Sekunder
Tabel 4.2 diatas membahas mengenai ABT (Angka Beban Tanggungan ) dan nilai Sex Ratio ( perbandingan berdasarkan jenis kelamin). Untuk nilai ABT didapat dari rumus :
ABT =
Dan nilai Sex Ratio didapat dari rumus :
Sex Ratio :
Pada tahun 2003 nilai ABT yang didapatkan 58,5 = 58 yang berarti tiap-tiap 100 orang kelompok penduduk produktif harus menanggung 58 kelompok penduduk yang tidak produktif, sedangkan nilai sex ratio yang didapatkan adalah sebesar 95,1 berarti tiap 100 penduduk terdapat sekitar 95 orang laki-laki. Untuk tahun 2005 didapatkan nilai ABT sebesar 38,7 dan nilai sex rationya 95. Dari ke tiga data tersebut diatas dapat diketahui bahwa nilai ABT dari tahun 2003 ke tahun 2004 mengalami penurunan, begitu juga tahun 2005 nilai ABT mengalami penurunan. Hal ini berarti dari tahun ke tahun nilai beban tanggungan yang ditanggung kelompok produktif semakin menurun. Sedangkan untuk sex ratio dari tahun 2003 ke tahun 2004 mengalami penurunan, ini berarti bahwa jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2004 mengalami penurunan. Untuk tahun 2005 sex ratio mengalami peningkatan sebesar 22,5; hal ini menandakan pada tahun 2005 jumlah penduduk laki-lakinya meningkat.
1. Jumlah Penduduk Berdasar Pendidikan
Tabel 4.3. Jumlah Penduduk Berdasar Pendidikan
Uraian Tahun
2003 2004 2005
1. Tidak Sekolah
2. Belum Tamat SD
3. Tidak Tamat SD
4. Tamat SD
5. Tamat SLTP
6. Tamat SLTA
7. Tamat Akademi/ PT 370
575
800
1800
1230
965
40 350
569
750
1860
1251
986
47 350
571
750
1951
1350
996
55
Sumber : Data Sekunder
Dari tabel 4.3 diatas didapatkan data mengenai jumlah penduduk berdasarkan pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun. Dari tahun 2003 hingga tahun 2005 terdapat adanya peningkatan jumlah penduduk yang bersekolah baik itu tingkat SD hingga perguruan tinggi dan jenjang pendidikan yang sederajat lainnya. Ini berarti menunjukan bahwa pandangan penduduk mengenai arti penting pendidikan dalam kehidupan sehari-hari sudah cukup tinggi. Maka berpandangan kalau ingin hidup sukses dan sejahtera harus mempunyai pendidikan yang cukup supaya tidak dibodohi oleh orang lain.
1. Perencanaan Keluarga
Perencanaan keluarga di Desa Joho ini cukup terprogram dengan baik, hal ini dapat dilihat dari sebagian besar responden memiliki jumlah anggota keluarga dalam tiap kepala keluarga hanya terdiri dari satu hingga empat anak. Ini membuktikan bahwa kegiatan keluarga berencana telah diterapkan dengan baik. Sampai saat ini jumlah aseptor KB baik itu Pil, IUD, Kondom atau lainnya dalam satu desa sudah lebih dari 500 orang. Ini menandakan peminat KB cukup baik. Dari sekian banyak metode kontrasepsi yang digunakan yang paling banyak dipilih adalah Pil yang didapat Dati puskesmas oleh bidan KB setempat.
1. Mobilitas Penduduk
Mobilitas penduduk di Desa Joho berjalan cukup cepat ini terbukti dengan banyaknya penduduk yang berpindah baik itu masuk maupun keluar dari Desa Joho. Selama beberapa tahun, dari tahun 2003 hingga 2005 jumlah penduduk yang masuk ke dalam desa hingga sekitar 9 – 34 orang dan yang keluar 6 – 13 orang. Untuk penduduk yang lahir dalam 3 tahun ini. Terdapat sebanyak 44 hingga 62 orang dan kematiannya sebanyak 19 hingga 23 orang. Sehingga dari data diatas untuk Desa Joho pertambahan penduduknya bersifat dinamis karena dapat berubah-ubah setiap waktu.
1. Mata Pencaharian Penduduk
Tabel 4.4. Mata Pencaharian Penduduk Desa Joho Dalam Tiga Tahun
Uraian Tahun
2003 2004 2005
1. Petani Sendiri
2. Buruh Tani
3. Pengusaha
4. Buruh Industri
5. Buruh Bangunan
6. Pedagang
7. PNS
8. Pensiunan
9. Pengangkutan 350
79
1
1000
150
50
115
16
24 350
79
1
1300
250
50
116
18
22 347
81
1
1320
255
51
121
18
22
1. Lain – lain 4008 4013 4032
Sumber : Data Sekunder
Pada tabel 4.4 diatas membahas mengenai mata pencaharian penduduk Desa Joho dalam tiga tahun. Pada umumnya untuk tiap mata pencaharian ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami penurunan, yang mengalami penurunan misalnya petani sendiri hal ini dikarenakan lahan yang mereka punyai telah dijual. Untuk mata pencaharian yang mengalami peningkatan cukup drastis adalah buruh industri dan buruh bangunan. Hal ini dikarenakan penduduk lebih berminat menjadi buruh dari pada pekerjaan lain, salah satu penyebabnya adalah pendidikan, sebagian besar penduduk berpendidikan rendah sehingga hanya buruhlah yang menjadi pilihan pekerjaannya. Untuk mata pencaharian yang umumnya statis yaitu pengusaha, pedagang, buruh tani, PNS, Pensiunan dan pengangkutan. Hal ini mungkin lebih dikarenakan kemampuan penduduk yang terbatas dan sarana prasarana yang kurang memadai.
1. Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat Desa Joho ini sudah dapat dikatakan baik. Hal ini dapat diketahui dengan sarana kesehatan yang terdapat di desa ini. Sarana kesehatan yang ada diantaranya 2 buah rumah bersalin, 1 buah puskesmas, 1 orang dokter per 2 orang dan 5 orang bidan per 2 orang. Dari sinilah dapat diketahui dengan sarana kesehatan yang memadai maka kesehatan masyarakatpun dapat terkontrol dengan baik.
1. Lembaga Masyarakat
1. Lembaga Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa diselenggarakan di bawah pimpinan kepala desa yang mewakili, masyarakat guna hubungan keluar maupun kedalam masyarakat yang bersangkutan.

Lurah
A.B Hartono



Gambar 4.1 Struktur Organisasi Pemerintah Desa Joho
Dari masing-masing jabatan diatas memiliki tugas sebagai berikut :
1. Lurah Desa / Kepala Desa
Sebagai pemimpin pemerintahan desa yang berhak memberikan segala kebijakan di desanya dan memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan baik.
1. Kebayan
Kebayan bertugas menjadi ketua ditiap-tiap daerah kebayan yang dipimpin, sehingga dia yang menampung masalah penduduk di wilayah kebayanannya baik itu masalah administrasi ataupun masalah kependudukan lainnya.
1. Carik Desa
Carik desa disini berkedudukan sebagai sekretaris desa, sehingga dia bertugas mencatat dan menyampaikan laporan lurah tentang hal-hal yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pemerintahan.
1. Kaur-kaur
• Kaur Pemerintahan
Bertugas untuk mengurusi masalah administrasi pemerintahan desa seperti monografi desa, struktur organisasi dan sebagainya.
• Kaur Keuangan
Bertugas untuk mengurusi manajemen keuangan pemerintah desa dan memberikan laporan keuangan untuk tiap periode tertentu.
• Kaur Umum
Bertugas untuk mengurus segala permasalahan yang dihadapi penduduk.
• Kaur Pembangunan
Bertugas untuk mengurusi bidang pembangunan desa dan masyarakat desa tersebut di segala bidang.
• Kaur Kesra
Bertugas untuk mengurusi kesejahteraan masyarakat seperti beras miskin, kartu sehat, bantuan ekonomi dan sebagainya.
1. Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Joho ini diantaranya:
1. Organisasi Pemuda
Yaitu organisasi bagi pemuda-pemuda di tingkat desa dengan segala macam bidang yang ditekuni, contohnya : organisasi karang taruna.
1. LKMD dan LMD
Lembaga masyarakat yang bertugas untuk menampung segala aspirasi masyarakat, baik itu masalah usahatani maupun masalah sosial budaya. Di Desa Joho ini ada organisasi dengan jumlah pengurus 10 orang.
1. PKK
Adalah kelompok atau perkumpulan ibi-ibu yang ada di Desa Joho, PKK ini ada pada tiap-tiap RT maupun RW.
1. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi yang terdapat di Desa Joho ini adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam yang ada sebanyak 2 buah. Koperasi simpan pinjam ini memiliki kegiatan yakni perputaran modal yang dipinjamkan dalam waktu tertentu untuk dapat digunakan dalam kegiatan produksi usahatani. Disini juga terdapat 15 warung yang memiliki usaha untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar.
1. Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan yang ada di Desa Joho ini adalah TK sebanyak 4 buah dengan 8 orang guru, 4 buah SD dengan 34 guru, 1 Buah SLTA umum dan 1 buah SLTA kejuruan dengan 26 orang guru. Lembaga pendidikan ini sangat mendukung masyarakat untuk meningkatkan pendidikan dan program pengentasan buta huruf. Dengan semakin banyaknya sekolah yang ada jumlah murid yang dapat ditampungpun semakin banyak.
1. Lembaga Keamanan
Lembaga keamanan yang terbentuk adalah lembaga poskamling. Poskamling didirikan pada tiap-tiap dukuh untuk menjaga wilayahnya, karena masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya poskamling diharapkan tindak kejahatan akan berkurang.










Archive for the ‘Kab. Pati’ Category
Pengumuman Tim Pendata Koperasi Jawa Tengah Tahap II dan Undangan Diklat
Friday, October 24th, 2008
Panggilan Diklat Surveyor Koperasi Jateng Susulan :
Dari pendaftaran tahap II yang diterima sebagai Tim Surveyor Koperasi Jateng sbb:
1. Kota Pekalongan : EKo Septianto R
2. Kota Tegal : Nur laila Ismawati
3. Kab. Magelang : Anita Sri Sirep (Koordinator Kab), Siti Nurjanah
4. Kota Magelang : Agus Santoso (Koordnator Kota), Yudiarno
4. Kab. Pekalongan : Hardi
5. Kab. Wonosobo : Desiana Ery Susanti (Koordinator), Wiwit Priyanto
Nama-nama diatas agar mengikuti Pelatihan Tahap II Pada :
- Tanggal 27-29 Oktober 2008
- Tempat : Balai Latihan Transmigrasi Kab. Sleman Yogyakarta
Jl. Parasamya Sleman Beran Tridadi Sleman Yogakarta :
Ket : dari naik bus dari Magelang turun pertigaan Beran Sleman kekanan (komplek perkantoran Pemda Sleman)
Ket : membawa pakaian secukupnya, administrasi : pas photo 3 x 4 (2 lbr), fc. ijasah terakhir, daftar riwayat hidup, fc. rekening (bank bebas).Diserahkan kepada panitia Pusat ditempat diklat (administrasi dimasukkan dalam amplop besar, ditulisi nama dan kab/kota
Seluruh akomodasi : transport dan makan akan ditanggung panitia.
Seluruh peserta wajib joint milis : pendataankoperasi-jateng@yahoogroups.com,
karena semua file surat tugas dan informasi akan di posting pada milis.
Contact Pesrson Panitia Derah Yogyakarta : 085647300634 (Mbak Atik)
Yang sudah melihat pengumuman ini dan siap berangkat, silahkan konfirmasi via sms
ke 08122837241 (Agus Wiyono) atau 081325565686 (Salim Bachtiar) dengan menyebut nama, tim surveyor dari kab/kota
terima kasih
Agus Wiyono-Korwil Jateng
Posted in Kab. Pati | No Comments »
Penjelasan Diklat Tim Pendata Koperasi
Saturday, October 11th, 2008
Mohon bisa memahami pengumuman panggilan diklat tim pendata, untuk tidak salah persepsi :
selama diklat seluruh peserta akan disediakan akmodasi (makan dan penginapan) oleh panitia, jika ada yang mau datang lebih awal karena rumahnya jauh bisa cek in tgl 15 oktober 2008 , tapi panitia hanya menyiapkan penginapan saja. mohon yg konefirmasi via sms atau email menyebutkan nama dan kab/kota supaya mudah diketahui identitasnya.
Korwil Jateng
Posted in Kab. Pati | No Comments »
Panggilan Diklat Pendataan Koperasi Jawa Tengah
Friday, October 10th, 2008
Kepada seluruh Tim Pendataan Koperasi Jawa Tengah yang diumumkan lewat blog ini pada tanggal 9 Oktober 2008, dengan ini kami mengundang untuk mengikuti Diklat Pendataan Koperasi pada :
Hari/Tanggal : Kamis s.d Jumat/16-17 Oktober 2008
Jam : 09.00 s.d selesai
Tempat : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan / LPMP Semarang
Jl. Kyiai Maja Semarang Srondol Semarang, Telp. 024-7474192
Persyaratan yang harus di bawa : foto copy KTP, KK, Ijasah terakhir, Daftar Riwayat Hidup, copy rekening (dimasukkandi map warna biru ditulis dibagian depan Nama, Kabupaten), membawa pakaian yang cukup untuk menginap. Pakaian bebas rapi bersepatu
Daftar peserta tambahan yag juga harus hadir : Eko Setyo Nugroho (Sukoharjo), Abu Maskur dan Junaedi Bagus S (Kab. Semarang).
Untuk peserta luar kota yang jauh dari Semarang dapat melakukan cek in di LPMP tanggal 15 Oktober 2008 sore (panitia hanya menyediakan penginapan saja pada tanggal 15 ktober 2008).
Informasi ini dapat dicetak dan menjadi undangan resmi, beserta lampiran daftar nama (Pengumuman Tim Pendataan Koperasi Jateng).
Untuk konfirmasi kesiapan kedatangannya yang sudah membaca undangan ini dapat sms ke nomor 081325565686 (Salim Bachtiar) atau 08122837241 (Agus W) dengan menyebut nama dan kab/kota atau via email awiyono@gmail.com atau samba73kds@yahoo.com.
Keterangan : Tim Pendata dari latar belakang Ekonomi/Non Ekonomi Sarjana/Sarmud sekaligus menjadi Koordinator Kab/Kota, sedangkan yang tidak ada yang memiliki latar belakang ekonomi koordinator Kab/Kota dibicarakan saat Diklat.
Seluruh peserta akan diberikan transport pengganti dari asal ke semarang PP (besarnya disesuaikan dengan jarak)
Mohon Kab/Kota yang belum lengkap personilnya kami tunggu data tim tambahannya (diusahakan dengan latar belakang pendidikan ekonomi)
Kami tunggu konfirmasinya.
Korwil Jateng : Agus W dan Salim Bachtiar



Koperasi di NTT Dapat Bantuan Rp 4 Miliar
Kupang, NTT Online - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2011 akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk membantu modal usaha koperasi di daerah itu.

"Dana ini belum termasuk bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp2,8 miliar untuk bantuan pembangunan sarana koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah," kata Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Paulus Rante Tadung,Senin (29/11) di Kupang.

"Untuk tahun ini, alokasi untuk bantuan koperasi dari APBD NTT hanya Rp4 miliar. Kita akan gunakan untuk bantuan modal usaha dan juga pengembangan sumber daya manusia," katanya.

Dia mengakui, alokasi dana untuk koperasi pada 2011 memang lebih kecil dibanding 2010 lalu yang mencapai Rp7,5 miliar.

Hal ini karena adanya kebijakan baru dari Pemerintahan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang memangkas alokasi anggaran untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal ini untuk mendukung pelaksanaan program Desa Mandiri `Anggur Merah` (Anggaran untuk rakyat menuju sejahtera) yang akan diluncurkan pada 2011 mendatang.

Paulus Tadung mengatakan, tidak masalah dengan pemangkasan anggaran dari SKPD termasuk koperasi karena program Desa Mandiri `Anggur Merah` juga memiliki tujuan yang sama yakni meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bahkan dalam program Desa Mandiri Anggur Merah ini, justeru masyarakat akan diberikan kepercayaan untuk mengelola sendiri dana dengan membangun usaha-usaha ekonomi produktif.

"Tidak masalah, semuanya juga untuk rakyat. Kalau untuk rakyat mengapa harus dipersoalkan," katanya.

Pemerintah Provinsi NTT mulai tahun 2011 akan memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp250 juta per desa di 287 desa yang terdapat di 287 kecamatan.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk usaha-usaha ekonomi produktif dan keuntungan dari usaha ini bisa dinikmati langsung oleh masyarakat. bdc

Sisa hasil usaha

Tugas 3
Tentang sisa hasil usaha

A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
Ropke J
( 1988 )


Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
fakultas Ekonomi Universitas
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.


Jenis dan bentuk koperasi

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi

SIMPANANsebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
PENGERTIAN
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman,
Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.






program yg sudah dijalankan kementrian koperasi
Apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Negara KUKM dengan jajarannya di seluruh Indonesia tahun lalu bahkan tahun-tahun sebelumnya dirasakan benar-benar dapat ikut mempercepat program untuk pertumbuhan ekonomi termasuk pertumbuhan sektor riil, utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi. Apa yang dilakukan oleh Kementerian ini melalui berbagai program juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya bisa mengurangi kemiskinan secara sistematis, sehingga sebagaimana saudara ketahui strategi pembangunan ekonomi yang pemerintah tetapkan yaitu strategi yang betul-betul meningkatkan pertumbuhan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan itu amat relevan dengan apa yang dikontribusikan atau disumbangkan oleh Kementerian Negara ini.

Dalam laporan Menteri Negara KUKM yang juga saya putuskan untuk dilanjutkan pada tahun 2008 ini dengan lebih gigih agar hasilnya lebih baik lagi, antara lain menyangkut program pembiayaan-pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro yang mesti disingkronisasikan dengan PNPM yang akan dijalankan pada tingkat Kecamatan di seluruh tanah air. Program Perkasa, saudara ketahui adalah yang dijalankan oleh ibu-ibu kita, program resik gudang, program pembangunan atau pengembangan ekonomi pondok pesantren, lembaga pendidikan di desa-desa, prospek mandiri, memberikan keterampilan kepada para sarjana, sehingga mereka bukan hanya sebagai pencari kerja tetapi juga pencipta kerja, bukan job seekers tetapi juga job creators juga pengembangan modal pantura, perkuatan program KUKM di daerah bencana, yang saya berikan atensi untuk dicek kembali, yang di Aceh, yang di Nias, yang di Yogya, yang di Klaten, dan daerah-daerah lain untuk memastikan bahwa menggerakkan kembali usaha mikro kecil mereka betul-betul bisa berjalan dengan baik atau sesuai dengan yang kita harapkan.

Kita juga menggarisbawahi perlu terus dilaksanakannya pemasaran pada produk-produk koperasi usaha kecil menengah kita, handycraft, produk budaya, dan berbagai produksi yang ternyata memiliki keungggulan yang tinggi sehingga dengan pemasaran yang efektif harapan kita bisa menyumbang pada pertumbuhan ekonomi kita.

Juga ada sejumlah program yang secara detail tentunya tercakup dalam program kerja Kementerian ini untuk tahun 2008. Saudara-saudara, tiga isu sentral yang kita bahas secara mendalam dan telah kita putuskan, kita rumuskan untuk kita tindak lanjuti atau diintensifkan pelaksanaannya, pertama adalah kredit usaha rakyat yang pernah kita luncurkan pada tanggal 5 November tahun lalu. Pinjaman usaha untuk rakyat dengan pola penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah. Trennya bagus, selama tiga bulan ini yang sudah dikeluarkan berjumlah Rp. 1, 7 trilyun, debiturnya 25 ribu sekian dan kita berharap bulan-bulan mendatang, tahun ini, tahun depan dengan mekanisme yang lebih bagus, prosesnya lebih sederhana, sinergi yang lebih baik.

Harapan kita lebih banyak lagi yang mendapatkan aliran kredit usaha rakyat ini. Lebih banyak, lebih luas jangkauannya dan jumlahnya pun lebih tinggi dibandingkan tiga bulan pertama ini. Kita ingin betul dengan aliran kredit usaha rakyat ini lebih banyak lagi lapangan kerja yang diciptakan. Dengan demikian, kemiskinan di seluruh tanah air secara sistematis akan dapat kita turunkan. Saya sudah menginstruksikan semua pimpinan perbankan yang punya scheme kredit ini bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini serta pihak-pihak lain untuk memastikan betul-betul sukses program kredit usaha untuk rakyat ini.

Yang kedua, kita juga menelaah sejauh mana yang dulu pernah kita pikirkan, yaitu untuk mengatasi sebetulnya kredit usaha tani yang terjadi di waktu yang lalu, ya, tadi setelah kita bahas secara mendalam, akhirnya saya putuskan bahwa arahnya kita akan menghapuskan kredit usaha tani yang berjumlah sisanya 5, 71 triliun, totalnya sesungguhnya delapan koma sekian triliun, sebagian sudah dibayar, sebagian belum. Demi rasa keadilan, demi apa namanya, kepastian, kita sedang menyusun suatu ketentuan untuk menuju kepada penghapusan tunggakan itu, dengan demikian mereka yang barangkali menjadi korban krisis di waktu yang lalu, yang sesungguhnya tidak seberapa dengan apa yang ditanggung karena BLBI, itu segera mendapatkan solusi yang adil dan dia bisa mendapatkan modal baru dan bekerja, berusaha, sehingga akan sangat meningkatkan kesejahteraan rakyat kita terutama golongan menengah ke bawah. Tentunya ini harus dirumuskan secara bagus mekanismenya, hihtung-hitungannya, dikonsultasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pihak-pihak lain, sehingga keputusan ini segera dapat dilakukan dan membawa kebaikan bagi saudara-saudara kita yang memiliki tunggakan kredit usaha tani ini. Kemudian kita juga menyadari perlu ada efektifitas dalam penyaluran kredit. Inilah yang tadi kita bahas, lembaganya seperti apa? Akhirnya apakah membentuk bank baru, atau bank yang sudah ada, atau juga ada lembaga lain yang bisa kita berikan misi itu?

Pada prinsipnya dengan program kredit usaha rakyat justru kita akan melakukan langkah-langkah mendorong saudara-saudara kita mendapatkan kredit itu, karena sudah kita hitung masak-masak, lebih kredibel, penjaminannya pun ditanggung oleh pemerintah, dengan demikian lebih banyak lagi mengalir kepada mereka. Nah lembaga yang lain sifatnya ad hoc dan itu nanti pada saatnya kita akan lebih mendasarkan pada bank yang sudah ada, dengan demikian menjadi lebih akuntabel, lebih jelas lagi, dan yang penting bagi kita lebih banyak lagi saduara-saudara kita para pengusaha mikro, pengusaha kecil dan menengah serta koperasi mendapatkan aliran dana, yang dana itu digunakan secara baik untuk usaha mereka.

Itulah hal-hal penting yang kita bahas pada hari ini, dan akhirnya saya menyetujui dan justru mendorong untuk dilaksanakannya prioritas atau agenda Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk tahun 2008 ini. Demikian saudara-saudara

Bentuk organisasi koperasi

Tugas 2
Organisasi koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

-Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Konsep dan sejarah koperasi

Tugas 1
KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

I. KONSEP KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI BARAT
a. Merupakan organisasi swasta
b. Dibentuk secara sukarela
c. Mempunyai maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
d. Menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
a. Direncanakan, dan dikendalikan oleh pemerintah
b.bertujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan sosial
c. merupakan subistem dari istem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
a.didomiasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
b. tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya..

II. SEJARAH KOPERASI

i. Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865), dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsein, dan Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang menngutamakan kualitas baranng. Di Denmark pastor Christiansone mendirikan koperasi pertania.
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


ii. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

a) Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
a. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
b. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
c. ongkos materai sebesar 50 golden
d. hak tanah harus menurut hukum Eropa
e. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.

Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
a. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
b. ongkos materai 3 golden
c. hak tanah dapat menurut hukum adat
d. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.




b). Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
b. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
c. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
d. Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a) Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
b) Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
c) Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d) Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.




Penegertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.