BPKP dan LKPP
K/L Harus Selesaikan Laporan Keuangan 2010 dalam 3 Bulan
JAKARTA -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberi tengat waktu
tiga bulan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menyelesaikan
laporan keuangan tahun 2010.
"Kementerian/Lembaga diminta dalam
waktu terus bulan terus menyelesaikan dan nanti masing-masing menteri
itu melaporkan ke Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara
sehingga menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," kata Kepala
BPKP Mardiasmo di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (3/1/2011).
BPKP,
lanjut Mardiasmo akan mendampingi K/L dengan bantuan Inspektorat
Jenderal untuk laporan keuangannya tersebut sebelum diserahkan ke
Kementerian Keuangan. "Nanti pada saat LKPP sebelum di submit ke BPK itu
juga BPKP mereview lagi,"ujarnya.
Mardiasmo memperkirakan
pengumuman laporan keuangan K/L baru akan diumumkan BPK pada bulan Juni
mendatang. "BPK pada bulan April-Mei mengaudit dua bulan, setelah itu
baru keluarlah opini. Opini nanti diserahkan ke DPR. Setelah ke DPR baru
diketahui publik," jelasnya.
Posted by
Dhony's blog
| Kamis, 22 November 2012 |
0
komentar
Categories: